MAKASSAR – Aliansi Perjuangan Buruh dan Mahasiswa (APBMMK) menuntut keadilan mengadakan aksi di salah satu PT yang ada di Kawasan Industri (KIMA) yakni PT. Wahyu Pradana Binamulia pada hari Selasa, 24 Mei 2022 dikarenakan perusahaan ini tidak menerapkan aturan-aturan yang ada terkait Pekerja Buruh.

Hal yang memicu terjadinya aksi adalah sebagian karyawan yang ada di PT. Wahyu Pradana Binamulia diliburkan, sudah 1 bulan lamanya.

Mereka tidak bekerja dengan alasan kurangnya barang dan terhambatnya ekspor atau banyak barang yang kembali. Tetapi pada kenyataannya, yang mereka katakan tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

Baca Juga : Di Saat Aksi Unjuk Rasa, Satgas Sapu Lubang Tetap Bekerja

Seperti halnya juga mereka mengatakan, bahwa besok sudah libur, tiba hari esok ternyata masih ada proses kerja. Banyak hal-hal yang sudah sangat menyimpang.

“Makanya kami dari Aliansi dan Pekerja mendesak Dinas Ketenagakerjaan untuk segera menjalankan tugas dan fungsinya sesuai UU yang ada. Maka dari itu Aliansi Buruh dan Mahasiswa sangat penting bagi perjuangan karena sama-sama terjadi penindasan, Buruh ditindas dengan kebijakan-kebijakan perusahaan dan Mahasiswa ditindas dengan kebijakan kebijakan dikampus,” ungkap Korlap APBMMK.

Seluruh rakyat mengalami penindasan yang sama oleh kekuasaan dan pengusaha, oleh karena itu penting bagi Buruh dan Mahasiswa untuk saling
merangkul dan berjuang bersama-sama.

Adapun tuntutannya yaitu sebagai berikut:
1) Kepastian kerja kembali untuk karyawan yang diliburkan
2) Rolling kerja
3) Bayar gaji 50% dari upah 1 bulan gaji karyawan yang diliburkan
4) Mendesak Dinas Ketenagakerjaan untuk berlaku secara profesional dalam menjalankan fungsi pengawasannya.