MAKASSAR – Polsek Tamalate Polrestabes Makassar berhasil mengamankan pelaku pengedar uang palsu (upal) berinisial MSD (25) dan barang bukti 598 lembar uang palsu.

Kapolsek Tamalate Kompol Irwan Tahir didampingi Waka Polsek AKP H Ramli Jr, Kanit Reskrim Iptu Gunawang Amin, mengungkapkan, MSD diamankan pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2022 pukul di Rumah Kos Tirta Jalan Perjanjian Bongaya Kel. Barombong Kota Makassar.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Sebut Pengelolaan Lingkungan PT Vale Patut Dicontoh

“Uang dikirim melalui pengiriman online, dibeli dari seorang agen uang palsu dari Jakarta melalui via telegram, ” ungkap Kapolsek, saat menggelar Press Release di Mapolsek Tamalate, Selasa (14/06/2022) sore.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 598 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah.

Kompol Irwan mengungkapkan pelaku mengakui telah mengedarkan uang palsu sejak bulan Februari 2022.

Atas perbuatannya SMD dijerat dengan pasal 36 ayat (3) UU No 7 Tahun 2011 jo pasal 245 subs 244 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas tahun).

Nonton Juga