Sementara, Kepala Dinas PTSP Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda memaparkan retribusi merupakan pungutan daerah yang berguna sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan maupun diberikan khusus oleh Pemerintah Daerah demi kepentingan pribadi atau badan usaha.

 

“Jadi ada beberapa macam retribusi, misalnya tempat pelelangan, tempat penginapan, penyebrangan di air, persampahan, perparkiran, terminal, pasar grosir dan tempat potong hewan. Semua itu adalah jenis retribusi jasa usaha,” paparnya.

Kemudian, kata Zulkifli, retribusi juga terbagi dalam tiga jenis yaitu retribusi jasa usaha, retribusi jasa umum dan retribusi perizinan tertentu yang telah diatur dalam undang-undang.

 

“Contoh retribusi jasa umum meliputi retribusi pemakaman atau kremasi jenazah. Contoh retribusi perizinan tertentu di antaranya seperti retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin tempat menjual minuman beralkohol dan retribusi izin gangguan,” pungkasnya