“Kami dari Diskominfo akan berkolaborasi dengan Dinas Sosial 1). Menyiapkan cctv yang sudah ada membantu dinas sosial untuk memantau keberadaan anak jalanan; 2). Memberi sanksi terkait warga yg terlibat dalam kasus anak jalanan: 3). Melibatkan layanan call center 112 dalam hal ini sebagai media pelaporan masyarakat jika mendapatkan ada pendampingan anak jalanan.

“Untuk pelaporannya sendiri bisa via WhatsApp 0811400112 . Kami pasti langsung menanggapi laporan tersebut yang penting beritanya jelas dan alamat jelas dan tentunya yang melaporkan kami rahasiakan identitasnya”. Sambung Mahyuddin.