MAKASSAR – Sehubungan dengan Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 M, seluruh kegiatan usaha hiburan di Kota Makassar akan ditutup selama tiga hari.

Baca Juga : Pokja PMW Unhas Gelar Seminar Wirausaha Mahasiswa di Hotel Aston Makassar

Demikian disampaikan Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnain Ali Naru.

Menurut dia, penutupan usaha hiburan dengan segala aktivitasnya itu, berdasarkan Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 serta penegasan dari Pemkot Makassar melalui Surat Edaran (SE) Nomor 443.01/281/S.Edar/Kesbangpol/VII/2022.

“Berdasarkan Surat Edaran yang ditandatangani Bapak Walikota Makassar, penutupan dalam kaitan hari raya Idul Adha dilakukan selama 3 (tiga) hari, yaitu mulai Sabtu sampai Senin (9 – 11 Juli 2022). Dan, seluruh usaha hiburan dapat dibuka kembali pada Selasa (12 Juli 2022),” katanya.

Dengan adanya SE Walikota Makassar itu, kata Zul, dia berharap semua usaha hiburan yang ada di Kota Makassar bisa mentaati dan mematuhi aturan tersebut.

“Kita harapkan semua teman-teman pengusaha bisa mentaati dan mematuhi aturan penutupan yang telah ditetapkan berdasarkan Perda dan SE Walikota Makassar tersebut,” jelasnya.

Sementara Kadis Pariwisata Kota Makassar, Muhammad Roem mengatakan, selain usaha hiburan, seluruh aktivitas hiburan yang ada pada usaha hotel termasuk refleksi dan panti pijat, juga wajib menutup usaha mereka selama tiga hari.

“Penegasan itu sudah cukup jelas, baik dalam Perda maupun pada SE Walikota Makassar. Jadi, kami harap tidak ada yang mencoba melakukan pelanggaran karena tim kami juga akan turun memantau saat penutupan berlangsung,” ungkapnya, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga : Kabar Duka, Dari Industri Hiburan Pelawak, Purwardi Alias Rita Warintil Meninggal Dunia