MAKASSAR – Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sulawesi Selatan lakukan pemeriksaan terhadap empat orang Notaris untuk mendengarkan keterangan terkait dengan aduan yang ditujukan kepada mereka.

 

Kegiatan dilaksanakan via hybrid, dipusatkan di ruang rapat pimpinan, Kamis(07/07)

 

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Nur Ichwan mengingatkan kepada keempat notaris tersebut untuk memberikan keterangan yang benar.

 

“Saya ingatkan kepada rekan-rekan notaris apabila ada permasalahan, agar disampaikan apa adanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Kami pun siap membantu jika memang hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Jelas Nur Ichwan.

 

Lebih lanjut Nur Ichwan mengingatkan kepada notaris bahwa dalam melaksanakan tugasnya, notaris harus mematuhi Undang-Undang (UU) No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. UU tersebut menjelaskan kewajiban dan larangan Notaris yang tercantum di dalam Pasal 16 dan Pasal 17.

 

Kewajiban Notaris diantaranya adalah bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.

 

“Saya minta notaris dalam melaksanakan tugasnya mengingat pasal 16 dan 17. Kewajibannya apa. Larangannya apa. Kedepan, saya minta agar dalam melaskanakan tugas notaris harus lebih jeli dan lebih cermat,” terang Nur Ichwan.

 

Turut hadir dalam sidang MKNW Sulawesi Selatan anggota MKNW yang hadir secara langsung yaitu Nur Ichwan, Ahmad Saleh, dan Mustahar. Muhammad Yani selaku Sekretaris MKNW Sulawesi Selatan juga hadir secara langsung dengan dibantu oleh 2 (dua) staf sekretaris. Sementara anggota MKNW yang hadir secara virtual yaitu Brillian Thioris.