SULSEL – Pemerintah dikabarkan berencana untuk memberikan ganti rugi sebesar 10 juta untuk hewan milik peternak yang sudah terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Kadisnakeswan) Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurlina Saking angkat bicara terkait hal ini, Selasa (19/7/2022).

Baca juga : Lawan PMK, Ini Strategi Disnak Sulsel

Kadisnakeswan Sulsel, Nurlina Saking mengatakan besaran kompensasi kepada para peternak masih didiskusikan, tetapi menurutnya nominal tertinggi ialah sepuluh juta rupiah dan akan diberikan oleh pihak Direktorat Jenderal Peternakan.

“Jadi kalau masalah penggantian itu akan ada, namun besarannya sedang dirapatkan karena penggantian itu akan diberikan oleh Direktorat jenderal peternakan, jadi mereka akan membayar itu. Berapa nominalnya yang jelas paling tinggi 10 (juta),” katanya ketika ditemui Rakyat News selepas Rapat di Lounge Room Kantor Gubernur Sulsel.

Tambahnya, ia menuturkan ganti rugi ini akan disesuaikan dengan jenis atau kelas sapi itu sendiri, tetapi kompensasi paling besar berjumlah sepuluh juta rupiah.

“Tapikan ada kelas-kelas, sapi besar, sapi sedang, jenisnya itu mungkin berbeda beda namun penggantian itu akan diberikan maksimal 10 juta, ” tuturnya.

Baca juga : Antisipasi PMK, Wakil Ketua Komisi B DPRD Sulsel Panggil Dinas Peternakan