“Pesangon itu, kalau dulu itu, kalau pekerja di PHK diberikan 2 kali ketentuan, sekarang sisa 0,5. Salah satunya itu termasuk juga terkait juga dengan soal banyaknya pekerja-pekerja tetap. Kalau dulu di undang-undang No. 13 itukan ketat,” tuturnya.

Dalam aksi tersebut dilakukan di Fly over, Jalan Urip Sumoharjo Kota. Makassar, tepat pada Rabu, 10 Agustus 2022, sejak pukul 09.00 Wita yang di Jendrali oleh Ahmad Zulfikar.

Baca Juga : Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Tidak Perlu Izin Polisi