MAKASSAR – Lurah Mappala Rahim menyambut baik kegiatan penyuluhan hukum sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang diselenggarakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM) di Kantor Kelurahan Mappala, Kecamatan Rappocini, Rabu, 8 Agustus 2022.

“Dengan adanya kegiatan ini, dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kasus-kasus KDRT dan semacamnya,” ungkap Rahim.

Kegiatan dalam rangka membangun kesadaran hukum masyarakat ini bertema ‘Upaya Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak Pasca lahirnya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual’.

Sementara itu, Direktur YLBHM, Adnan Buyung Azis mengatakan, masih banyak masyarakat yang belum memahami UU Nomor 12 Tahun 2022.

“Undang undang ini menjamin supaya kekerasan seksual yang pernah dialami tidak terulang berkali-kali pada anak,” ungkapnya saat diwawancara wartawan Rakyatdotnews.

Pria yang akrab di sapa Abba tersebut, juga menyatakan bahwa, kegiatan yang digelar sejalan dengan program pemerintah Kota Makassar.

“Salah satu program pemerintah Kota Makassar yaitu jagai anakta,” terangnya.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh staf dan warga kelurahan Mappala.

Baca Juga : Wujudkan LBH sebagai Pusat Pendidikan Hukum, YLBHM Gelar Sosialisasi

Nonton Juga