RAKYAT.NEWS, Makassar – Sejumlah NGO di Makassar yang tergabung dalam Aliansi Protes Rakyat Indonesia (APRI) Sulsel mengumumkan akan gelar aksi demonstrasi untuk menentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) No. 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja. Rencananya, aksi dilangsungkan 14 Maret mendatang di Makassar.

Pernyataan akan berdemonstrasi dua hari ke depan ini disampaikan dalam konferensi pers di kantor LBH Makassar, jl Nikel, Minggu, 12 Maret 2023.

“Aksi demonstrasi 14 Maret nanti ini, bertepatan dengan agenda sidang paripurna PERPPU Cipta Kerja. Kita mendesak agar PERPPU Cipta Kerja segera dicabut,” kata Azis Dumpa, dari LBH Makassar.

Azis mengemukakan alasan tuntutan PERPPU Cipta Karya itu segera dicabut yakni adanya beberapa penyelewengan yang akan terus berkembang jika PERPPU Cipta Kerja tak segera dicabut. Salah satu penyelewengan yang akan menyebabkan kesenjangan sosial adalah penyelewengan dalam bidang pemerataan ekonomi.

“Produk peraturan perundang-undangan yang akan semakin meningkatkan kesenjangan sosial diantaranya adalah Omnibus Law UU/PERPPU Cipta Kerja, UU Minerba yang mengijinkan pengerukan kekayaan negara untuk kepentingan pribadi. Juga ada rancangan UU Pertanahan yang semakin menjauhkan rakyat dari penguasaan atas tanah,” jelasnya.