RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Makassar telah menetapkan 3 orang tersangka pada Jumat, 19 Maret 2023, dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung perpustakaan kota Makassar tahun anggaran 2021.

Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A. Palallo; Direktur CV. Era Mustika, Ir. Mustakim; dan Pelaksana Kegiatan CV. Era Mustika, Ridhana.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik lakukan serangkaian penyidikan dan telah memiliki minimal 2 alat bukti yang sah.

Anggaran pembangunan gedung yang sebesar Rp. 7.988.363.000 telah dinyatakan putus kontrak sehingga pengerjaan belum rampung.

Berdasarkan laporan pemeriksaan lapangan yang dilakukan Ahli Konstruksi terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan dalam Rencana Anggaran Biaya, sehingga diperoleh selisih volume dan hasil analisa spesifikasi material dan mutu bangunan, yaitu sebesar, Rp. 3,090,573,563.

Kini ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan di rumah tahanan selama 20 hari kedepan untuk kelancaran poses penyidikan selanjutnya.