RAKYAT.NEWS, Makassar – Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menaikkan status 5 (Lima) orang saksi menjadi Tersangka.

Sebelum ditetapkan sebagai Tersangka, 2 (dua) orang laki-laki dan 3 (tiga) orang perempuan ini adalah Saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian fasilitas kredit KUR/KUPEDES pada BRI unit Mappasaile Kabupaten Pangkep Tahun 2018 sampai dengan 2021.

Melalui siaran pers yang disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH., MH., Senin (22/5/2023). Adapun nama kelima Tersangka tersebut yaitu :

1. Tersangka FF (Selaku Mantri pada BRI unit Mappasaile);

2. Tersangka H (Swasta/ Selaku Calo);

3. Tersangka MS (Swasta/ Selaku Calo);

4. Tersangka SM (Swasta/ Selaku Calo);

5. Tersangka S (Swasta/ Selaku Calo).

Kemudian disebutkan bahwa berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan :

I. Nomor : 128/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk FF;

II. Nomor : 133/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk H;

III. Nomor : 134/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk MS;

IV. Nomor : 135/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk SM;

V. Nomor : 136/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk S.

Tersangka FF bersama-sama dengan tersangka H, MS, SM, S ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Setelah para saksi ditetapkan sebagai Tersangka, kemudian kepada para Tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa para Tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid, ucap Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH., MH.