RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Mulutmu harimaumu. Mungkin kata itu yang tepat untuk menggambarkan nasib Prof TM. Pihak Wedding Organizer (WO) iPro Management akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan secara resmi Prof TM ke Polrestabes Makassar, atas pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Pelaporan itu dilakukan melalui kuasa hukum iPro, Achmad Syahban Falah, SH, pada Rabu, 9 Agustus 2023. Syahban melampirkan tangkapan layar dari linimasa Facebook milik terlapor.

Menurut Syahban, Jumat, 11 Agustus 2023, pelaporan itu dilakukan karena pihaknya melihat massifnya terlapor dalam hal ini Prof TM mengunggah postingan di linimasa media sosialnya, yang menjelek-jelekkan pihak iPro, tanpa data dan bukti valid sebagai sebuah pelanggaran hukum.

“Kami selaku Kuasa Hukum memasukkan aduan di kepolisian, terkait adanya unggahan di akun media sosial yang diduga milik dari Prof TM,” ujar Syahban.

Selain itu lanjut Syahban, tidak adanya itikad baik dari Prof TM untuk men-takedown postingannya ataupun mem-private akun media sosialnya.

Postingan-postingan terlapor kata Syahban, telah meruntuhkan citra dari brand yang telah dibangun kliennya selama bertahun-tahun.

Pasalnya, postingan itu menyebut brand kliennya dan mengikutkan kata-kata “brengsek”, lalu diunggah di linimasa media sosial Facebook Prof TM yang dibuka seluas-seluasnya, sehingga bisa terlihat oleh publik secara luas. Tidak hanya terbatas pada pertemanan Facebooknya.

Syahban mengatakan, dalam unggahan Prof TM secara beruntun, patut diduga terpenuhinya unsur Perbuatan Melawan Hukum atau onrechtmatige daad, yang berarti perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum dan memiliki konsekuensi hukum, yang diatur dalam ketentuan Undang-undang ITE, pasal 27 ayat (3) UU ITE.

“Selain itu, Pasal 310 KUHP juga kami lampirkan, karena dengan postingan tersebut Prof TM diduga kuat mencemarkan nama baik klien kami,” ungkap Syahban.