“Sebelumnya, kami telah mengambil langkah cooling down atas sikap Prof TM. Namun setelah kami mengecek secara detail akun media sosial yang diduga kuat milik Prof TM, dan menemukan kondisi akun media sosialnya berada dalam posisi publik. Dengan artian, Prof TM diduga dengan sengaja menyebarkan kalimat-kalimat negatif, yang memiliki unsur Ujaran Kebencian. Memungkinkan akan kami jerat dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE,” beber Syahban.

Sebelumnya diberitakan, insiden ini terjadi pada sebuah pesta pernikahan di sebuah hotel di kawasan Jl AP Pettarani, Makassar, Minggu malam, 6 Agustus 2023.

Pesta pernikahan itu menggunakan jasa Wedding Organizer iPro untuk mengatur jalannya acara sakral itu. Sedangkan Prof TM sebagai tamu.

Versi iPro, saat itu mempelai sudah akan entrance. Sekira 15 detik lagi. Jalur entrance vinil putih sudah disterilkan. Tiba-tiba Prof TM hendak melintas di vinil putih. Namun dihalangi oleh petugas dari iPro berinisial SM yang menjaga area vinil putih itu dengan mengatakan, “tabe bu…”. Belum selesai SM melanjutkan kata-katanya, tiba-tiba dibentak oleh Prof TM, ” kamu diam…kamu diam” sembari memotret wajah SM.

Sementara versi Prof TM yang dia unggah di linimasa Facebooknya, saat itu dia melangkah ke bagian tengah ruangan dan melihat ada deretan kursi kosong di sebelah kanan ruangan.

“Saya melangkah ke arah tersebut. Saat ingin melewati jalur tengah, tiba-tiba seorang petugas menghentikan langkah saya dan mengingatkan kalau saya tidak boleh melewati “benang merah”. Saya belum bereaksi ketika tiba-tiba dari arah depan saya di seberang jalur ke arah panggung muncul seorang perempuan berpakaian hijau. Dia sama sekali tidak melihat ke arah saya, melainkan berbicara dengan petugas sambil membelakangi saya. “Larang!”, katanya dengan suara keras. Kemudian dia segera pergi kembali ke arah kedatangannya. Selama kejadian tersebut, belum pernah saya mengeluarkan sepatah katapun,” tulisnya di linimasa Facebooknya, Rabu, 9 Agustus 2023 lalu.