RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pinrang, berhasil mengamankan satu orang buronan atas nama Terdakwa Sjarifuddin Alias Ayah Bin Muh. Tinggi (65 tahun), di Perumahan Nusa Harapan Permai Blok D9 Nomor 19, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Selasa (15/8/2023).

Terdakwa adalah asal Kejaksaan Negeri Pinrang dalam Perkara Tindak Pidana “Penganiayaan” melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Dalam siaran persnya, Kasi Penerangan Hukum Kejari Sulsel Soetarmi, SH, MH menjelaskan bahwa perkara terdakwa Sjarifuddin Alias Ayah Bin Muh. Tinggi telah dilimpahkan oleh Penuntut Umum Kejari Pinrang untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Pinrang pada tanggal 7 Maret 2023 dengan jenis penahanan rumah.

Namun Majelis Hakim mengeluarkan penetapan untuk menahan terdakwa Sjarifuddin Alias Ayah Bin Muh. Tinggi dengan jenis penahanan Rutan, maka Terdakwa langsung melarikan diri dan tidak dapat dihubungi lagi oleh Penuntut Umum, jelasnya.

Soetarmi menyebutkan bahwa Terdakwa sejak tanggal 24 Maret 2023 telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pinrang dikarenakan terdakwa tidak mengindahkan Penetapan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor 36/Pid.B/2023/PN.Pin. tgl 07 Maret 2023.

Sebelum mengamankan Buronan Sjarifuddin Alias Ayah Bin Muh. Tinggi, didahului kegiatan Surveillance oleh Tim Tabur selama tiga hari tiga malam untuk memastikan keberadaan buronan ditempat persembunyiannya.

Selanjutnya atas Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sprint-Ops : 48/P.4/Dti.2/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023, pada pukul 9.56 wita Tim Tabur berhasil mengamankan Buronan Sjarifuddin Alias Ayah Bin Muh. Tinggi ditempat persembunyiannya di Perumahan Nusa Harapan Permai Blok D9 Nomor 19 Kelurahan Katimbang Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.