RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Operasi gabungan antara Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar dengan satuan tugas Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN) yang berpusat di Kecamatan Tamalanrea, Sabtu, 19 Agustus 2023.

Tergabung dalam operasi gabungan ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) selaku ketua satgas, Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Kepolisian Resor Kota Besar (polrestabes) Makassar, Dinas Sosial Kota Makassar, Kepolisian Sektor (Polsek) Tamalanrea dan Rudenim Makassar.

Penertiban ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat dan hasil rapat ketiga Satgas PPLN Kota Makassar perihal pengungsi Luar Negeri yang bekerja maka dilaksanakan Opsgab Penertiban pengungsi luar negeri oleh Satgas PPLN Kota Makassar.

Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin menjelaskan bahwa Operasi Gabungan ini diperuntukkan kepada pengungsi yang melanggar tata tertib saja. Seperti bekerja untuk mendapatkan upah dan mengendarai sepeda motor.

“Adanya laporan masyarakat yang masuk ke Rudenim Makassar membuat kita harus menindaklanjuti laporan-laporan tersebut. Sebelum menjadi pengungsi, pengungsi telah menandatangani perjanjian yang berisi tata tertib. Misalnya, pengungsi tidak boleh bekerja untuk mendapatkan upah dan mengendarai sepeda motor. Tentu saja ini dapat dikenakan sanksi berupa tilang, dikarenakan pengungsi sudah pasti tidak memiliki SIM,” ujar Alimuddin.

Dari Operasi Gabungan ini, Satgas PPLN menertibkan lima pengungsi luar negeri. Kelima pengungsi tersebut langsung dibawa ke Rudenim Makassar. Pengungsi melanggar tata tertib berupa berjualan roti, ada juga pengungsi yang melakukan Tindakan ancaman kepada pengungsi lain sehingga menimbulkan keributan.

Diharapkan dari Operasi Gabungan ini pengungsi lebih mematuhi tata tertib dan aturan yang berlaku selama berada di Indonesia.