RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar melaksanakan pendeportasian terhadap dua orang warga negara Nigeria. Pendeportasian ini dilaksanakan pada Kamis, 7 September 2023.

Berinisial EU dan CK, Kedua WN Nigeria ini masuk di Indonesia pada bulan februari tahun 2020. Tinggal di Apartement Menara Latumenten, Jakarta Barat sejak awal covid-19 melanda Indonesia. Namun sudah 3 tahun berada di Indonesia tetapi tidak pernah sekalipun memperpanjang visa kunjungan mereka padahal visa kunjungan b211a yang mereka pakai mempunyai batas tinggal maksimal 60 hari. Setelah itu wajib di perpanjang kepada kantor imigrasi setempat.

Akibat tindakan tersebut, kedua WN Nigeria ini melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selama berada di Jakarta, mereka melakukan jual beli pakaian dalam wanita (bra) untuk menyambung hidup di Jakarta. CK mengaku, pernah mencoba mendapatkan KITAS karena ingin berjualan di Indonesia. Usaha CK membuat KITAS melalui kenalan yang merupakan seorang Warga Negara Asing juga. CK sudah membayar sebesar 800ribu rupiah, namun ditipu oleh WNA tersebut. Setelah covid-19 melanda, CK sudah tidak mempunyai modal untuk memperpanjang visanya.

Dua Immigratoir (pelaku pelanggaran Peraturan Keimigrasian) ini ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas Khusus Non TPI Jakarta Barat pada 24 Juli 2023 dan Pada tanggal 14 Agustus 2023 dipindahkan di Rumah Detensi Imigrasi Makassar. Setelah 3 Minggu di Rudenim Makassar, EU dan CK dideportasi pada Kamis, 7 September 2023 dikawal oleh lima orang petugas dari Rudenim Makassar. Sampai saat ini Rudenim Makassar telah mendeportasi sebanyak tujuh orang WNA yang melanggar UU Keimigrasian.

“Sebanyak tujuh orang telah kami deportasi sejak Januari 2023 hingga saat ini. Kami terus berupaya untuk menegakkan aturan keimigrasian demi menjaga ketertiban dan keamanan negara. Kami juga berharap proses deportasi dapat berjalan lancar.” Ujar Kepala Rumah Detensi Imigrasi Makassar, Alimuddin.