RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) laki-laki dari Nepal, pada Senin (16/10/2023). 

Baca Juga : Setelah Diberi Surat Peringatan Dua Kali, Pemerintah akan Blokir Medsos Pelanggar Permendag

Keempat Nepal tersebut berinisial KSB (23th), MB (20thn), BBK (22thn), dan SAB (31thn). 

Keempat WN Nepal ini didetensi sejak tanggal 12 Mei 2023 di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, Maluku. Kemudian mereka dipindahkan ke Rudenim Makassar pada tanggal (26/6/2023). 

Menurut Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin, mereka melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur tentang kewajiban WNA untuk memiliki izin tinggal yang sah selama berada di wilayah Indonesia. 

“Mereka datang ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada tanggal 19 Maret 2023 memakai Visa Kunjungan, dan memperoleh izin tinggal selama 60 hari diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali,” ujarnya. 

Namun, setelah izin tinggalnya hampir habis, mereka tidak segera meninggalkan Indonesia. Mereka malah pergi ke Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Tual dengan dibantu oleh WNI 

“Mereka diamankan oleh kepolisian Kepulauan Tanimbar di Pelabuhan Rakit Saumlaki pada tanggal 7 Mei 2023, karena diduga akan melakukan perjalanan ilegal ke Australia, ” tambahnya. 

Proses deportasi terhadap keempat Nepal ini sempat ditangguhkan, karena status mereka sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). 

Selama menjadi saksi, menjalani pemeriksaan kepolisian dan mengikuti proses hukum, Keempat WNA Nepal ini ditempatkan di Rudenim Makassar. 

Setelah proses hukum selesai, keempat WNA Nepal ini dideportasi dari Indonesia. Mereka diberangkatkan pada Hari Senin (16/10) dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar ke Bandara Soekarno Hatta di Jakarta dan dikawal ketat oleh enam petugas Rudenim Makassar. Dilanjutkan dengan penerbangan menggunakan pesawat Air Asia menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Kemudian melanjutkan perjalanan ke Kathmandu, Nepal. 

“Deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Rudenim Makassar. Kami berharap agar WNA yang datang ke Indonesia dapat mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang merugikan negara kita,” tutupnya.