RAKYAT.NEWS, GOWA – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar kembali melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap tiga pengungsi luar negeri yang akan diberangkatkan ke negara ketiga pada Selasa (17/10).

Ketiga pengungsi tersebut yakni MJ (27), AS (52) berasal dari negara Afghanistan dan AM (40) asal Sudan. Sebelumnya mereka adalah pengungsi dan sempat bermukim beberapa tahun di Makassar.

Dari ketiga pengungsi ini dua diantaranya menuju Kanada. Satu lainnya diterbangkan ke New York, Amerika Serikat.

Pemberangkatan pengungsi ke negara ketiga bertujuan agar mereka dapat melanjutkan hidup yang lebih baik. Selama berstatus pengungsi di Indonesia ketiganya tidak diperbolehkan bekerja. Sebab Indonesia tidak meratifikasi konvensi 1951. Itulah sehingga pengungsi luar negeri tidak diberikan hak bekerja, memiliki rumah dan pendidikan layaknya WNI.

MJ pengungsi asal Afghanistan mengaku sangat bersyukur karena mendapatkan giliran Resettlement. Ia berharap kehidupan yang lebih layak dapat ia dapatkan di negara tujuan agar bisa melanjutkan impian dan cita-citanya.

Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin menjelaskan proses resettlement diawasi ketat secara professional oleh petugas Rudenim Makassar.

“Kami berkomitmen untuk terus menjalankan tugas ini dengan profesionalisme dan mengupayakan keselamatan para pengungsi yang kami dampingi,” kata Alimuddin, Rabu (18/10).