RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan, Sabtu (21/10).

Hadir selaku narasumber, Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Nurhaldin NH; Dosen Universitas Muslim Indonesia, Ihwana As’ad; serta Expert Level Trainer SIDP British Council, Dwi Alfia Rezkiyani.

Dalam pemaparannya, Nurhaldin mengatakan, Perda ini hadir untuk menjamin terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender. Memberikan ruang dan menjadi wadah bagi perempuan untuk berkreasi, mendorong peningkatan peran serta kaum perempuan dalam ekonomi, politik, dan sosial budaya.

“Masalah gender ini tidak hanya membahas sebatas jenis kelamin saja, tetapi lebih dari itu adalah untuk memberikan pemahaman, serta bagaimana memberikan kenyamanan terutama dibidang pelayanan,” kata Nurhaldin.

Karenanya, Politisi muda Partai Golkar ini berharap, melalui sosialisasi ini mampu membuka wawasan akan pentingnya kesetaraan gender dalam kehidupan sehari-hari, sehingga kualitas perempuan dalam pembangunan semakin meningkat guna mewujudkan Kota Makassar yang lebih baik.

Pengarusutamaan Gender merupakan strategi pembangunan pemberdayaan perempuan, yang implementasinya melalui prinsip kesetaraan dan keadilan gender yang harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan dalam pembangunan.

“Dalam konteks pembangunan, isu gender merujuk kepada kesenjangan relasi antara laki-laki dan perempuan dalam mendapatkan akses dan kontrol terhadap sumber daya pembangunan. Partisipasi dalam kegiantan pembangunan dan dalam pengambilan keputusan serta mendapatkan manfaat dari hasil pembangunan,” ucapnya.