RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat dan mewujudkan kualitas udara yang sehat, bersih dan bebas dari asap rokok.

Meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa rokok. Juga untuk melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok.

Hal ini disampaikan, Anggota DPRD Makassar Hamzah Hamid saat membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi penyebaran produk hukum daerah “Perda Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok yang diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD Makassar, di Hotel Grand Imawan, pada Sabtu (2/12/2023)

“Perda KTIR ini mengatur tempat yang dilarang merokok, diantaranya, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat kerja,” kata Hamzah Hamid.

Tujuannya kata Hamzah Hamid untuk melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan. Juga melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil.

Karenanya, Hamzah Hamid berharap melalui sosialisasi ini semakin meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa rokok.

“Merokok itu tidak dilarang tetapi ada tempatnya. Dan jika dilanggar akan ada sanksinya sesuai yang diatur dalam Perda ini. Secara tekhnis nanti akan dijelaskan lebih detail lagi oleh kedua pemateri kita,” tandas Hamzah Hamid