RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Sekretariat DPRD Makassar menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat dengan menghadirkan narasumber, Azwar ST, Kasrudi dan Puspito Hargono, di Hotel Grand Asia, Senin (11/12/2023).

Kasrudi mengatakan, Perda ini dibuat dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan perlu untuk menciptakan lingkungan yang harmonis, tertib dan nyaman.

“Perda ini untuk mengatur ketentuan tentang apa-apa saja yang membahas soal ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat,” terangnya.

Kasrudi menerangkan, ketertiban dan ketenteraman adalah hak seluruh masyarakat. Artinya bebas dari gangguan dan ancaman baik fisik maupun psikologis.

“Inilah tugas anggota DPRD, bukan hanya sesaat, tapi untuk 5 tahun selama menjabat. Mereka telah disumpah untuk menjadi pelayan dan penyambung lidah masyarakat,” cetusnya.

Sementara itu, Azwar ST memaparkan pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan tentunya harus diawali dengan menciptakan kondisi yang tentram.

“Karena kita tidak bisa melakukan aktivitas ekonomi, pembangunan dan lainnya kalau tidak adanya situasi yang aman dan nyaman bagi seluruh warga,” paparnya. (*)