RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 206 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSJL), di Hotel Favor, Jl Lasinrang, Minggu (10/12/2023).

Dalam sosialisasi, legislator dari Fraksi NasDem ini menghadirkan dua narasumber. Keduanya adalah Lurah Maccini Sombala, Saddam Musma dan Plt Kabag Humas DPRD Makassar, Muh Yusran

Ari Ashari Ilham menyampaikan perda TSJL ini mesti diketahui oleh perusahaan. Melalui aturan ini, mereka diwajibkan untuk memberikan Corporate Social Responsibility (CSR).

“Sudah tanggung jawab perusahaan dan sangat penting untuk diketahui. TSJL ini merupakan kewajiban perusahaan untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah,” jelas Ari sapaan akrabnya.

Begitu juga dengan masyakarat. Anggota Komisi B ini mengatakan bahwa mereka turut perlu paham terkait TSJL ini. Sebab ada hak mereka didalamnya.

“Masyakarat juga perlu tahu karena hak kita untuk meminta CSR. Apalagi jika perusahaan itu sudah berdampak pada lingkungan sekitar,” tambah Ari.

Sebagai legislator, ia pun menegaskan perda ini akan terus disosialisasikan. “Kami wajib mensosialisasikan apa saja Perda yang ada di Kota Makassar, termasuk TJSL ini,” tukas Mesakh.

Plt Kabag Humas DPRD Makassar, Muh Yusran menjelaskan bahwa CSR diambil dari sedikit dari keuntungan perusahaan. Dalam aturannya, perusahaan diwajibkan untuk menyalurkanya berdasarkan asas kepentingan umum.

“Harus disiapkan, jadi sisa dari keuntungan harus dialokasikan untuk CSR demi menjaga lingkungan di sekitarnya,” jelas Yusran.

“Jadi CSR merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan. Tidak ada alasan untuk menolak karena ada sanksinya juga,” ungkapnya.

Sementara itu, Lurah Maccini Sombala, Saddam Musma mengungkapkan bahwa sejauh ini banyak beragam macam bentuk CSR yang disalurkan. Seperti misalnya bantuan dana dan bantuan sarana.