RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar, Fatma Wahyuddin menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Aston, Jl Sultan Hasanuddin, Jumat (8/12/2023).

Legislator dari Demokrat ini menghadirkan dua narasumber. Di antaranya, Kepala DPPPA Makassar, Achi Soleman dan Ketua FPPI Sulsel, Andi Bulan Purnama K Nanda.

Melalui sosialisasi ini, Fatma Wahyuddin meminta orang tua untuk mengawasi pemakaian handphone pada anak. Ia menilai kasus terkait anak seperti prostitusi online dan penculikan kebanyakan dipicu karena penyalahgunaan gawai tersebut.

“Kalau kita berikan leluasa terhadap anak untuk menggunakan hp, bisa saja yang dibuka itu sembarangan, terus dia mau cari tahu, apalagi ia tidak tahu itu hal negatif,” ujarnya.

Anggota A DPRD Makassar ini juga mengatakan bahwa perilaku anak bisa banyak dipengaruhi oleh handphone. Sedangkan pengaruh dari bimbingan orangtua nihil.

“Akibatnya anak lebih banyak mencontohi yang di handphone. Mereka memang di rumah sama orang tua tapi orang tua tidak mengawasi, anak malah main handphone terus,” tambah Fatma– sapaan akrabnya.

Untuk itu, ia pun meminta orang tua untuk merujuk pada Perda perlindungan anak dalam mendidik anak. Juga melaporkan masalah anaknya ke DPPPA Makassar.

“Jangan sampai kejadian yang sama kepada anak kita terus berulang. Makanya perda ini lahir untuk mengatasi masalah itu,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala DPPPA Makassar, Achi Soleman menyatakan bahwa anak harus selalu didampingi aktifitasnya. Begitu juga dalam bermain handphone.

“Anak sangat mudah terpengaruh terhadap apa yang dilihat di handphone. Kita tidak tahu apa yang dilihatnya. Makanya itu perlu dibatasi,” ujar Achi.

Achi mengingatkan kepada orang tua untuk melihat sudut pandang berbeda dari dalam mendidik anak. Sebab, anak memliki masalah yang kompleks.