RAKYAT.NEWS, MAKASSSAR – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM) meminta Polrestabes Makassar untuk membuka kembali kasus penyerobotan dan pemalsuan data objek tanah Ayatullah Baja di Jalan Sunu, Komplek Unhas Blok AX No. 2 Kota Makassar yang telah diterbitkan SP3.

Ayatullah Baja sebagai ahli waris Alm. Drs Tambaru mantan dosen Unhas melaporkan Kirana karna diduga melakukan pemalsuan data dan penyerobotan tanah di Jalan Sunu, Komplek Unhas Blok AX No. 2 Kota Makassar. Kirana diduga memalsukan identitas KTP dan akta kelahiran sebagai anak kandung untuk mensertifikatkan rumah lalu kemudian menjual rumah milik ahli waris Alm. Drs Tambaru.

Kuasa Hukum Ayatullah Baja, Safri mengatakan telah mendapatkan bukti baru dalam kasus pemalsuan data yang dilakukan pelaku.

“Kami telah mendapatkan bukti baru dari Dinas Catatan Sipil Kota Pare-pare dan Kota Makassar yang menerangkan Karina Tambaru Yahya pada akte kelahiran dengan Nomer Registrasi 3415/AK/1981 tidak ada data register dan pencatatannya,” ungkapnya, kamis (14/12/23).

Lanjut ia mengungkapkan dalam penerbitan SP3 dari Polrestabes Makassar ada beberapa kenjanggalan termasuk NIK 7371107506750007 atas nama Karina Tambaru Yahya tidak terdaftar dalam data Dukcapil Kota Makassar.

“Sedangkan pada SP3 dari Polrestabes Kota Makassar NIK 7371107506750007 atas nama Karina Tambaru Yahya dicantumkan,” tambahnya.

Ia berharap Polrestabes Makassar segera membuka kembali kasus yang telah dihentikan ini karna menurutnya data yang digunakan pelaku Karina Tambaru Yahya diduga fiktif semua.

“Jelas bahwa data yang dipakai oleh terlapor Karina Tambaru Yahya diduga fiktif semua, dan kami mendesak agar Polrestabes Makassar membuka kembali,” harapnya.

Selain itu Ayatullah Baja Utama mengatakan agar Porestabes Makassar membuka lagi kasus ini, agar ahli waris keluarga Alm. Drs.Tambaru yang sebenarnya mendapatkan keadilan.