RAKYAT.NEWS, GOWA – Sepanjang Tahun 2023 Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar melakukan kegiatan pengawasan dan penanganan imigratoir (WNA yang dikenai TAK), pencari suaka, dan pengungsi luar negeri.

Salah satu kegiatan menonjol adalah pendeportasian terhadap sebelas Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar hukum keimigrasian di Indonesia. Delapan WNA berasal dari Nigeria dan empat lainnya dari Nepal. Keempat WN Nepal tersebut merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diamankan oleh aparat kepolisian Kepulauan Tanimbar, Maluku.

Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana, mengatakan bahwa proses deportasi tidak menemui kendala yang berarti karena adanya koordinasi yang baik antara Rudenim Makassar, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Kedutaan Besar Nigeria, Kedutaan Besar Nepal, dan maskapai penerbangan.

“Selama ini sinergi antar pemangku kepentingan telah berjalan baik, sehingga proses deportasi dapat berjalan aman dan lancar,” ucap Atang.

Selain pendeportasian, Rudenim Makassar juga melakukan pendetensian (penempatan sementara WNA yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian) terhadap 36 WNA yang melanggar hukum keimigrasian, seperti overstay, bekerja tanpa izin, dan menggunakan dokumen palsu. Mereka ditampung di Rumah Detensi Imigrasi Makassar yang berlokasi di Jl. Lembaga Bolangi, Desa Timbuseng, Kec. Patalassang, Kab. Gowa, Sulawesi Selatan.

Di samping itu, Rudenim Makassar juga melakukan pengawasan resettlement atau pemindahan tempat tinggal kepada 377 pengungsi luar negeri yang berasal dari berbagai negara, seperti Afghanistan, Somalia, Eritrea, dan Myanmar. Mereka dipindahkan ke negara penerima suaka, seperti Australia, Kanada, Amerika Serikat, dan Selandia Baru.

“Resettlement ini merupakan salah satu solusi bagi pengungsi luar negeri yang tidak dapat kembali ke negara asalnya karena alasan kemanusiaan. Kami terus berkoordinasi dengan UNHCR dan IOM dalam proses pengawasan pemberangkatan resettlement,” ujar Atang.