RAKYAT.NEWS, GOWA – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar menerima satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Ghana dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Barat, Selasa (19/3/2024).

EM (34), diamankan petugas Imigrasi Jakarta Barat saat hendak memasuki Rumah Makan Padang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah.

Selanjutnya EM didetensi di Kanim Jakarta Barat karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian tentang izin tinggal. Ia diketahui berprofesi sebagai pesepakbola liga tarkam (antarkampung) yang merumput di Bumi Loro Sae (Timor-Timur).

Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana mengatakan, pemindahan tersebut dilakukan karena deteni telah berada di ruang detensi Kanim selama lebih dari 30 hari.

“Pemindahan deteni dapat dilakukan, hal ini sesuai dengan PP 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pada Pasal 208 ayat (2) dan (3),” ujar Atang.

Atang menegaskan bahwa setiap WNA yang tinggal di Indonesia wajib memiliki izin tinggal yang sah. Hal ini merupakan upaya untuk menjaga kedaulatan dan ketertiban negara.

Atang juga mengimbau kepada seluruh WNA yang tinggal di Indonesia untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian.

“Jika ditemukan WNA yang melanggar peraturan, kami akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

EM diketahui telah melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur tentang kewajiban WNA untuk memiliki izin tinggal yang sah.

EM mengaku bahwa ia selalu datang ke Jakarta untuk jalan-jalan setelah liga di Timor Timur selesai. Namun, saat pandemi COVID-19, liga tak kunjung berjalan dan ia pun kehilangan pekerjaan. Hal ini menyebabkan visa yang ia gunakan tidak dapat diperpanjang.