RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Pemprov Sulawesi Selatan melarang organisasi perangkat daerah (OPD) untuk merekrut tenaga honor atau non-aparatur sipil negara (ASN) tahun ini. Jika ada pejabat yang melanggar aturan tersebut, akan dikenakan sanksi, Minggu (24/3/2024).

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Yessy Yoanna membenarkan hal tersebut, aturannya sudah dimulai sejak januari 2024.

“Per Januari 2024 sudah tidak ada lagi perekrutan baru tenaga non ASN,” katanya, dikutip dari detiksulsel.

Yessy melanjutkan, kebijakan itu menindaklanjuti terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Menurutnya, kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

Regulasi ini ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini kepala daerah, termasuk pejabat lain di instansi pemerintah.

“(Pertimbangan untuk tidak lagi menerima tenaga honorer) Salah satunya adalah UU 20 tahun 2023,” imbuhnya.

Dia mengatakan UU tersebut telah ditindaklanjuti lewat surat tentang pengelolaan dan pemberdayaan pegawai/tenaga non-ASN lingkup Pemprov Sulsel.

“Pemprov Sulsel sudah mengeluarkan edaran sejak Oktober 2023 dan telah disampaikan ke semua OPD,” ujarnya.

Dia tegaskan ada ancaman sanksi bagi pejabat yang melanggar aturan tersebut tercantum dalam UU Nomor 20 tahun 2023.

“(Sanksinya) Mengacu pada UU 20/2023. Untuk detail teknisnya menunggu turunan dari UU tersebut,” ucap Yessy.

Aturan Larangan Rekrutmen Honorer

Diketahui, UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober 2023. Aturan larangan penerimaan tenaga non-ASN atau honorer tertuang dalam pasal 65 UU Nomor 20 tahun 2023. Berikut rinciannya:

Pasal 65

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
  2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
  3. Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.