RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus korupsi bantuan pengadaan bibit sapi sebesar Rp1,2 M di Badan Penanggalan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2022, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (27/3/2024).

Dalam pembacaan vonis kedua terdakwa tersebut, sidang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Yusuf Karim, SH, M.Hum, sedangkan Hakim anggota Jonichol Richard Frans Sinetron, SH dan Arief Agus Nindito, SH, M.Hum.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jeneponto yakni Ilma Ardi Riyadi, SH, Fathir Bakkarang, SH dan Faisal, SH.

Kedua terdakwa yang dijatuhkan vonis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Makassar tersebut yakni Direktur CV Tiga Belas Kreasindo Multi Alim Malkab dan Syam Jaya selaku PPTK BPBD Kabupaten Jeneponto.

Terhadap Multi Alim Malkab, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, uang pengganti Rp28 juta, subsider 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Selanjutnya, terhadap Syam Jaya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun dan uang pengganti Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Adapun pasal yang dikenakan kedua terdakwa yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)