Merasa tuntutan para Karyawan Indomode ini tidak dipenuhi oleh pimpinan perusahaan yang justru dibalas dengan PHK sepihak terhadap ketua dan sekretaris PUK SPAI FSPMI GRAND TOSERBA GROUP yang juga adalah karyawan Toko Indomode Alauddin, maka para pekerja yang tergabung dalam SERIKAT PEKERJA ini melakukan aksi unjuk rasa di Indomode Alauddin selama beberapa kali.

Atas kegiatan unjuk rasa inilah para pekerja kemudian di somasi oleh pihak pimpinan Indomode Alauddin dan Menuntut para pekerja untuk membayar ganti rugi akibat terganggunya aktivitas Toko selama para karyawan melakukan unjuk rasa.

Hingga saat ini ke 36 pekerja dari Indo Mode dilarang masuk bekerja oleh pihak pemilik dan manajemen Indomode.

Apa yang dilakukan oleh para pekerja adalah sebuah sistem demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, terlebih lagi pihak Pengusaha telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap Pengurus Serikat Pekerja yang di PHK sepihak oleh pimpinan Indomode Alauddin.

Tindakan Pimpinan INDOMODE ALAUDDIN melakukan somasi dengan meminta karyawan membayar ganti rugi senilai 22 juta perorang (36 org) dari total kerugian senilai 800 juta yang dituduhkan kepada para pekerja hingga berujung kepada pelarangan para karyawan untuk masuk bekerja adalah sebuah kejahatan ketenagakerjaan dan anti demokrasi.

Pemilik dan Pimpinan Indomode Alauddin yang diwakili oleh kuasa hukumnya melakukan Somasi dan tindakan sewenang-wenang terhadap para pekerja yang tergabung dalam SERIKAT PEKERJA ini. Terlebih para pekerja ini adalah karyawan dan karyawati yang sudah bekerja bertahun tahun bahkan tidak sedikit yang sudah bekerja belasan tahun.

Alasan Manajemen Indomode dengan mengatakan akan mendaftarkan para karyawan secara bertahap dianggap sebagai salah satu alasan yang tidak benar karena dalam aturan undang-undang ketenagakerjaan no. 13 tahun 2003 pasal 90 junto pasal 185 pengusaha dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum provinsi dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun.