MAKASSAR – Persoalan PHK terhadap 2 (dua) orang karyawan dari CV. Indo Retail Abadi (Indo Mode) yang dilakukan secara sewenang-wenang saat ini memasuki babak baru dengan adanya Somasi yang dilakukan oleh Kuasa Hukum dari CV. INDO RETAIL ABADI terhadap 36 orang anggota serikat dari FSPMI Yang bekerja di CV. Indo retail Abadi (Indo mode).

Baca Juga: Gelar Rakor PKS, Karudenim Makassar: untuk Deteksi Dini Gangguan Kamtibmas

2 orang karyawan yg di PHK secara sepihak tersebut telah di Laporkan ke Polda Sulawesi Selatan namun sampai saat ini pihak kepolisian belum melakukan panggilan terhadap laporan dari para buruh.

Para Buruh melaporkan pemilik usaha CV. Indo retail abadi (indo mode), Benny Khusbin yang juga merupakan pemilik usaha dari Grand Toserba, Grand Mall Maros, Rumahku dan lainnya. Turut juga dilaporkan disini adalah pengelola toko Indo Mode yang berlokasi di Jalan Sultan alauddin.

Pemilik dan Manajemen HRD Indomode Alauddin diduga melakukan tindakan sewenang-wenang dengan melakukan PHK sepihak terhadap 2 orang karyawan tersebut dimana kedua orang itu merupakan ketua dan sekretaris serikat pekerja dari PUK Spai Fspmi Indo Mode.

Belum selesai PHK Terhadap 2 orang tersebut, pihak pemilik dan manajemen Indo Mode kembali melakukan somasi terhadap 36 orang karyawan dan karyawati Toko Indomode dengan melarang para pekerja masuk dengan alasan yang tidak masuk akal.

Para pekerja tersebut dilarang masuk untuk bekerja sebelum menyelesaikan pembayaran kerugian Toko akibat unjuk rasa yang dilakukan oleh para pekerja sesuai dengan isi surat somasi yang dilayangkan oleh Manajemen Indomode terhadap 36 orang karyawan dan karyawati Toko Indomode Alauddin tersebut.

Kronologis kejadian ini bermula ketika 36 orang karyawan dan karyawati ini bergabung dengan Serikat Pekerja dan meminta Pimpinan Toko Indomode membayarkan hak normatif karyawannya sesuai UMP dan mendaftarkan semua karyawan dalam program BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan.