Begitu juga dalam undang undang no 40 tahun 2004 dan peraturan Presiden serta Peraturan Pemerintah tentang kepatuhan perusahaan untuk mendaftarkan para pekerjanya dalam program BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan.

Untuk itu sangat jelas dan tidak ada alasan bagi APARAT PENEGAK HUKUM yakni kepolisian untuk menindaklanjuti penghalang-halangan berserikat, kejaksaan dan BPJS mengusut tuntas pekerja indomode yang tidak dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kepres, Komnas Ham mengusut terkait pelanggaran ham dalam hal berserikat, berkumpul dan hak konstitusi lainnya yang dilindungi oleh UU Dasar 1945 serta kovenan perlindungan hak-Hak ekosob, Satgas Pajak Kementerian keuangan memeriksa pajak dari Indomode dimana upaya akal-akalan dalam hal pengurangan pajak dimana usaha yang beromzet ratusan milyar hanya berbadan hukum CV, Pemprov Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar untuk dapat memeriksa dan menegekkan aturan sesuai perda terkait perizinan-perizinan, amdal lalim, amdal lingkungan, pajak penggunaan air tanah dan limbah dari CV. Indo mode.