Hal itu disurvey bahwa lokasi daripada THM Exodus tersebut berdekatan dengan tempat ibadah, Masjid, Gereja dan Pura dan juga terdapat sekolah dan kampus yang memiliki jarak yang sangat dekat.

Baca Juga : Sisir Kios dan THM, Camat Makassar bersama Tim Sosialisasi SE Wali Kota

2. Meminta kepada Pemerintah Kota Makassar untuk menindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Exodus sebagaimana yang dimaksud Perwali Kota Makassar nomor 5 Tahun 2011 pasal 33 ayat 2 yang berbunyi Waktu tutup jam operasi untuk usaha rumah bernyanyi, karaoke, klub malam, diskotik paling lambat jam 02.00 Wita.

Menurutnya, THM Exodus Cafe & Bar telah melakukan pelanggaran jam operasional tersebut sebagaimana terdapat bukti hasil investigasi yang dilakukan oleh Aliansi Pemuda & Aktivis Indonesia yang menunjukkan jelas pelanggaran tersebut.

Sesuai juga dengan ketentuan Pidana Perwali no 5 tahun 2011 pasal 38 ayat 1 tentang ketentuan Pidana yang berbunyi Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1), pasal 31, pasal 32, pasal 33 dan pasal 34 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

3. Mendesak Kepada pihak pemerintah kota makassar untuk mencabut izin penjualan minuman alkohol dari THM Exodus Cafe & Bar yang diduga tidak memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) karena bertentangan dengan regulasi yang berlaku di kota Makassar sebagaimana yang di maksud perwali nomor 5 tahun 2011 dan Perda No. 4 Tahun 2015 tentang RT/RW Kota Makassar: Tamalanrea merupakan bagian dari PPK III yang difungsikan sebagai kawasan pendidikan dan penelitian skala internsional, nasional, dan regional.