MAKASSAR – Sidang gugatan sengketa lahan seksi yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Melibatkan penggugat Lenteng Binti Ganna dengan tergugat Ruddin Daeng Ngalli ahli waris Suman Bin Bidu akhirnya mencapai tahap putusan di tingkat Pengadilan Negeri Makassar.

Baca Juga: YLBHM Kawal Sidang Sengketa Lahan Seksi di Jalan Urip Sumoharjo

Dalam putusannya terhadap perkara 316/Pdt.G/2021/PN Mks, hakim menetapkan Ruddin Daeng Ngalli ahli waris Suman Bin Bidu yaitu tergugat sebagai pemenang, hal ini berdasarkan putusan hakim yang di tetapkan pada Selasa (12/04/2022). Dalam keputusannya hakim menetapkan dengan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

Selain itu, hakim juga memutuskan untuk menghukum penggugat dengan memberikannya kewajiban untuk membayar sejumlah biaya yang timbul dalam perkara ini, yaitu sebesar Rp 1.430.000.

Kasus sengketa lahan seksi ini menjadi perhatian publik, karena objek tanah yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo tersebut sangat strategis, sehingga mengundang banyak pihak Mafia Tanah mengajukan gugatan, yang berusaha mengambil alih kepemilikan lahan tersebut.

Baca Juga: Sengketa, Gubernur Ali Mazi Tuntut Penetapan Pulau Kawikawia untuk Sultra

Pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM), kuasa hukum tergugat yaitu Adnan Buyung Azis, Akhmad Rianto, Muzakkir, Nirmalasari dan Muh Safri Tunru, membenarkan banyaknya gugatan yang tujukan kepada kliennya.

“Ini adalah gugatan yang ke empat kalinya yang kembali dimenangkan oleh pihak kami dalam hal ini adalah Para Ahli Waris Sumang Bin Bidu, setelah 3 pihak yang sebelumnya mencoba ingin mengambil lahan tersebut akan tetapi masih dapat dipertahankan oleh klien kami,” ujar Muh Safri Tunru.

Muh Safri Tunru menjelaskan bahwa keberhasilan Timnya dalam memenangkan ahli waris Suman Bin Bidu adalah karena kliennya memiliki data yang lengkap terhadap kemepilikan objek Tanah tersebut.