Sidang Kasus Sengketa Lahan Seksi, Hakim PN Makassar : Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima
13 April 2022 01:12 WIB
“Karna secara fisik dan data-data kepemilikan objek tersebut sangat mendukung, sehingga kami kuasa hukum dari Tergugat berpendapat memang seharusnya hakim memutuskan demikian,” jelasnya.
Lanjutnya, Safri mengomentari putusan Hakim dalam perkara kliennya, Ia mengatakan bahwa seharusnya hakim lebih tegas dalam memberikan putusan.
“Dugaan kami, harusnya majelis hakim dapat lebih tegas dengan menyatakan gugatan penggugat tersebut, harusnya ditolak bukan tidak dapat diterima,” tutupnya.