MAKASSAR – Pihak Kepolisian Polrestabes Makassar menetapkan Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan (MIA) sebagai tersangka kasus penembakan maut petugas Dishub Makassar Najamuddin Sewang.

Berikut 5 faktanya…..

1. Kasatpol PP Makassar MIA jadi tersangka

Iqbal dijadikan tersangka bersama 3 orang lainnya.

“Untuk tersangka kami berinisial, pertama adalah S, yang kedua adalah MIA (Muhammad Iqbal Asnan), yang ketiga AKM, dan yang keempat adalah A,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto dalam keterangannya di Mapolrestabes Makaassar, Sabtu (16/4/2022).

Baca Juga : Polisi Tangkap Kasatpol PP Mks Terduga Pelaku Penembakan Petugas Dishub

2. Polisi periksa 20 saksi

Polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa 20 orang saksi. MIA dan 3 lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Saksi yang sudah kita periksa sebanyak 20 orang dan 4 orang kita tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

3. Motif cinta segitiga

Kapolrestabes Makassar mengungkapkan kasus penembakan maut ini motif pribadi, cinta segitiga.

“Untuk motif daripada pelaku ini adalah cinta segitiga, motif pribadi. Tidak ada teror di Kota Makasar, tapi ini adalah masalah pribadi sehingga terjadi penembakan pada hari Minggu 3 April 2022,” tegasnya.

Polisi menangkap Iqbal di rumahnya di Jalan Muhammad Tahir, Makassar pada Sabtu (16/4) sekitar pukul 16.00 Wita.

4. Korban Tewas Ditembak

Petugas Dishub Makassar Najamuddin Sewang terekam CCTV saat melintas di pertigaan Jalan Danau-Jalan Manunggal 22, Kecamatan Tamalate, Makassar, sekitar pukul 10.54 Wita, Minggu (3/4). Terlihat korban tiba-tiba terjatuh tepat di pertigaan jalan hingga meninggal dunia.

5. Polisi temukan proyektil peluru pada tubuh korban

Peristiwa meninggalnya korban awalnya dikira karena kasus kecelakaan murni. Namun belakangan pihak keluarga menemukan luka bocor mirip bekas tembakan pada bagian pinggang jenazah korban saat dibawa pulang ke rumah.