MAKASSAR – Karutan Makassar, Moch. Muhidin mengikuti kegiatan Penguatan Kapasitas Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Pemasyarakatan yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) selama empat hari mulai tanggal 26 s/d 29 Juli di Bali. Selasa, (27/7)

Menurut Moch. Muhidin, kegiatan yang diadakan Ditjenpas tersebut juga menggandeng United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan diikuti oleh 40 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Percontohan Layanan Kesehatan yang tersebar di 33 Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sebelumnya, 40 UPT Pemasyarakatan percontohan ini telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan melaui Surat Keputusan Nomor PAS-36.OT.01.03 Tahun 2021. Adapun 40 UPT Pemasyarakatan dimaksud terdiri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang direkomendasikan oleh Kanwil Kemenkumham setempat.

“Untuk wilayah Sulawesi Selatan, Rutan Makassar merupakan salah satu perwakilan yang dipilih. Tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk memastikan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memperoleh layanan kesehatan yang sesuai standar,” jelas Moch. Muhidin.

Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Muji Raharjo Drajat Santoso yang membuka kegiatan mengungkapkan bahwa UPT Pemasyarakatan percontohan ini diharapkan dapat menjadi pusat pembelajaran UPT Pemasyarakatan lainnya dengan mengusung semangat corporate university. Untuk itu dilaksanakan penguatan bagi UPT percontohan agar dapat melaksanakan optimalisasi layanan kesehatan.

“Tolong dimanfaatkan kesempatan ini dengan bersungguh-sungguh untuk memahami penyelenggaraan layanan kesehatan Pemasyarakatan. Layanan kesehatan sesuai standar yang nantinya Bapak/Ibu terapkan juga akan diimplementasikan di UPT Pemasyarakatan lainnya,” pesan Muji kepada peserta yang hadir.

Muji menambahkan, ada sembilan prioritas penyelenggaraan layanan kesehatan Pemasyarakatan. Prioritas tersebut adalah legalitas layanan kesehatan; penyakit menular TBC, HIV-AIDS, hepatitis, skabies, dan COVID-19; unit layanan disabilitas; perempuan dan anak bawaan; gangguan mental; gizi dan makanan; sanitasi dan kesehatan lingkungan; jaminan kesehatan nasional; dan anggaran layanan kesehatan Pemasyarakatan.