MAKASSAR – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM) melakukan penyuluhan hukum  dengan tema ‘upaya perlindungan hukum perempuan dan anak pasca lahirnya Undang-undang No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual’ ke warga RT/RW 02/05, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Minggu (14/8/2022).

Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian, dari upaya yang dilakukan YLBHM dalam membantu warga kota Makassar untuk memahami UU TPKS. Setelah sebelumnya melakukan sosialisasi UU TPKS di Kelurahan Karunrung (8/8) dan Kelurahan Mappala (10/8).

Kordinator Program YLBHM, Muh Safri Tunru menjelaskan upaya penyuluhan hukum ini untuk membuat warga mengerti akan adanya UU No.12 Tahun 2022 yang akan melindungi Perempuan dan anak dan juga upaya sadar hukum yang lahirnya dari lorong.

“Upaya penyuluhan hukum ini untuk membuat warga mengerti akan adanya UU No.12 Tahun 2022 yang akan melindungi Perempuan dan anak dan juga upaya sadar hukum yang lahirnya dari lorong,” ungkapnya saat diwawancara.

Selain dari penyuluhan Muh Syafri juga mengatakan kegiatan ini untuk membantu masyarakat jika sedang tersandung permasalahan hukum dengan layanan konsultasi gratis untuk warga.

“Selain penyuluhan, kami juga memberikan konsultasi hukum gratis,” pungkasnya.

Ketua RT Setempat, Komarudin dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan tersebut, dengan mengatakan bahwa sosialisasi yang digelar bermanfaat bagi masyarakat.

“Trimakasih kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar, dimana kegiatan ini sangat bermanfaat sekali bagi masyarakat,” terangnya.

Terpisah, Supriadi DG Najam, berterimakasih kepada YLBHM dan mengaku menyimak materi yang diberikan.

“Kami sangat berterimakasih YLBHM karena mengajak masyarakat mengenal UU No.12 tahun 2022, Kami sangat menerima informasi dari pemateri, yang dimana didalamnya adalah membahas tentang perlindungan anak dan perempuan,” tuturnya.

Baca Juga : Lurah Mappala Sambut Baik Sosialisasi UU TPKS oleh YLBHM