RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Rumah Detensi Makassar (Rudenim) Makassar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Upaya Penanganan dan Kerja Sama Instansi dalam Pencegahan Penyelundupan Manusia, yang dihadiri oleh stake holder yang berwenang dalam penanganan pengungsi, yang diadakan di Arbor Biz Hotel Makassar, pada Kamis (4/5/2023).

Baca Juga : Bina Mental Deteni, Rudenim Makassar Hadirkan Psikolog dari LPP Psikomorfosa

Kegiatan ini dihadiri oleh peserta/anggota satgas penanganan pengungsi luar negeri (PPLN) Kota Makassar, Timpora Bandara dan pemerintah daerah yang menaungi tempat penampungan pengungsi dengan jumlah peserta 80 orang.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Regminlap Rudenim Makassar, Rita. Rita menjelaskan bahwa pemicu rakor ini adalah kasus dugaan penyelundupan yang dialami oleh salah satu pencari suaka di Makassar pada april lalu.

Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin memberikan paparan kepada seluruh peserta rakor. Dalam paparannya Alimuddin menjelaskan kasus penyelundupan manusia yang terjadi selama tahun 2023 berjalan ini. Karudenim juga menambahkan pentingnya sinergitas dan kerja sama dari berbagai sektor untuk mencegah kejadian serupa tidak terjadi lagi.

“Sampai bulan mei ini, sudah ada tiga kasus penyelundupan manusia yang terjadi di Sulsel yang melibatkan warga negara asing. Pelaku pada Kasus yang terjadi pada bulan januari dan februari dijerat dengan Pasal 120 UU NO 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” ujarnya.

Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Agus Winarto menambahkan bahwa kasus penyelundupan manusia telah menjadi pokok pembahasan internasional dan dibutuhkan kerja sama stakeholder yang ada di daerah untuk mencegah penyelundupan atau perdagangan manusia.

Selanjutnya, seluruh stakeholder berdiskusi dan saling memberikan saran untuk mencegah kasus yang sama terjadi dikemudian hari. Terdapat beberapa kesimpulan yang dapat ditarik dimulai dari pihak angkasa pura yang akan melaksanakan SOP terkait pemeriksaan penumpang. Rudenim Makassar juga akan membuat flyer di bandara terkait surat edaran gubernur sulsel terkait keluar masuknya orang asing di Sulawesi Selatan.