“Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat memantau keberadaan terpidana selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam hingga pada Pukul 23.15 Wib Tim Tabur berhasil mengamankan terpidana Boni Tabrani Bin Sastra Prana di Jalan Raya Cijambe Tambak Mekar, Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat,” imbuh Kasi Penkum Kejati Sulsel.

Selanjutnya Tim Tabur Kejati Sulsel mengamankan terpidana dan membawa ke Bandara Soekarno Hatta untuk menuju ke Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

Buronan atas nama terpidana Boni Tabrani yang telah diamankan Tim Tabur selanjutnya diserahkan kepada jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bone yang diterima Kajari Bone dan Kasi Intel untuk pelaksanaan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 A Watampone.

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH juga meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan Kajati Sulsel menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (**)