RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Hotel Pantai Wisata Galesong menjadi saksi digelarnya kegiatan Diseminasi Pencegahan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia dan Perdagangan Orang yang diinisiasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, pada Jumat, 26 Mei 2023.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Jaya Saputra, dalam sambutanntya ia menekankan pentingnya kerjasama dalam upaya pencegahan tindak pidana penyelundupan manusia dan perdagangan orang di wilayah Sulawesi Selatan.

“Yang menjadi pemicu kegiatan ini adalah 2 kasus penyelundupan manusia yang terjadi pada 2023 yang di tangkap di NTT, yang membantu menyelundupkan ialah anak buah kapal yang merupakan warga galesong, takalar. Diharapkan kegiatan ini mampu memberikan kesadaran masyarakat terhadap hukum yang berlaku,” ujar Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin saat sambutan.

Kasubdit Gakkum Polairud Sulsel, AKBP Anwar Danu tampil sebagai pembicara pertama dengan membawakan materi penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan manusia dan perdagangan manusia. Ia menjelaskan bahwa wilayah Sulawesi Selatan memiliki potensi rawan terjadinya tindak pidana semacam ini, terutama jalur-jalur penyelundupan yang fokus ke Australia.

Skema penyelundupan manusia yang melibatkan organisasi, dengan agen-agen yang kebanyakan merupakan warga negara asing juga menjadi sorotan.

Materi kedua disampaikan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulsel, Jaya Saputra yang menggambarkan kasus-kasus penyelundupan manusia yang terjadi di Sulawesi Selatan. Sebagai contoh, tentang oknum-oknum lokal yang terlibat dalam tindakan ilegal ini dan mengungkapkan dampaknya terhadap korban dan masyarakat.

Jaya juga menyebutkan kasus penangkapan tiga ABK asal Sulsel pada Desember 2022 yang saat ini sedang menjalani proses hukum di kepolisian dan menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Kupang. Ia berharap kasus ini dapat menjadi peringatan dan memberikan efek jera kepada masyarakat Sulsel. Gubernur Sulsel juga telah mengeluarkan surat edaran yang membatasi mobilitas pengungsi sebagai upaya mendukung pencegahan penyelundupan manusia.