MAKASSAR – Komisi C DPRD Makassar menindaklanjuti pengaduan LPM Kelurahan Lakkang, Kecamatan Tallo, Makassar atas dugaan pencemaran limbah perusahaan di Sungai Tallo, dalam rapat gelar pendapat dengan Komisi C dan Perusahaan di Gedung DPRD Makassar, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga : Focus Group Discussion Dampak Kenaikan BBM

Ketua LPM Kelurahan Lakkang, Ruslan mengatakan tercemarnya aliran Sungai Tallo tidak lepas dari dampak limbah dari perusahaan di Kecamatan Biringkananaya dan Tamalanrea, dalam hal ini PT Kima dan PT Makassar Tene. Perusahaan itu dianggap penyebab utama tercemarnya Sungai Tallo yang menjadi sumber air utama untuk petani tambak di Kelurahan Lakkang.

“Selain dua perusahaan itu, masih banyak lagi yang membuang limbahnya, khusus yang ada di kawasan pesisir Sungai Tallo. Dampak ini sangat merugukan warga yang ada di Kelurahan Lakkang dan lainnya,” ungkapnya.

Lanjut, Ruslan kondisi air Sungai Tallo dari tahun ke tahun sangat memperhatikan,  banyak habitat di Sungai Tallo mulai punah, tak hanya itu, hasil panen warga yang awalnya dua kali setahun dengan hasil yang melimpah, kini sekali dalam setahun sulit, adapun hasilnya sangat minim.

“Dulu kepeting di Sungai Tallo melimpah, saat ini nyaris tidak ditemukan lagi. Hasil tambak juga semakin kerdil. Tolong kami warga Lakkang, dampak limbah yang tidak dikelolah dengan baik sangat merugikan warga,” keluhnya. 

Ruslan meceritakan jika pencemaran ini masuk dari anak-anak Sungai Tallo, seperti dari Kecamatan Tamalanrea, wilayah kima 10, dan ada juga anak Sungai dari Bontoa. 

“Bisa kita cek langsung, air didalam sungainya hitam, itu dapat dipastikan beracun,” ujarnya. 

Mendengarkan hal itu, Ketua Komisi C Makassar, Sangkala Saddiko geram. Menurut dia, pihaknya telah berkali-kali menyampaikan kepada perusahan di PT Kima dan PT Makassar Tene untuk mengelolah limbahnya sebelum dibuang. 

“Tentang limbah sudah kami tegaskan, hingga melakukan sidak agar pengelolaan limbahnya diperbaiki, harus benar-benar bersih sebelum dibuang, tapi hingga saat ini masih saja tidak dibenahi,” katanya.

Legislator dua Periode itu menegaskan, masalah limbah yang menjadi biang utama pencemaran Sungai Tallo harus ditindak tegas. Dia tak main-main jika ancama pidananya berat hingga pencabutan izin izin sekaligus pembekuan segala bentuk aktivitas. 

“Jadi sebelum tindakan pencabutan dikeluarkan, agar kiran berbenah. Warga di Lakkang juga ingin hidup. sama dengan perusahaan yang ada di Kima dan sekitarmya,” ujarnya.