Baca Juga : Akses Jembatan Sungai Masamba Dibuka, Lalu Lintas Kembali Normal

Senada dengan Sangkala Saddiko, Anggota Komisi C, Fasruddin Rusli menduga ada prosedur pengelolaan limbah tak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Politisi PPP itu mengancam akan melaporkan kasus ini kepihak kementrian jika dalam tenggak seminggu kedepan tidak ada perubahan. 

“Dalam waktu dekat ini kamu kembali turun. Jangan sampai kami temukan pengelolaan limbah yang asal-asalan, kami akan laporkan kasus di kementrian,” ancamnya.

Pemerhati Lingkungan, Susuman Halim turut menyampaikan  keprihatinannya terhadap sikap perusahaan yang dengan sengaja ataupun tidak sengaja membuang limbah ke anak Sungai Talllo yang berdampak terhadap kotornya air. 

Dia menegaskan, daerah Lakkang yang masuk dalam kawasan konservasi wajib dijaga kelesteraiannya, termasuk kebersihan air dan udara. Olehnya dengan adanya pengaduan warga Lakkang tentang pencemaran yang diakibatkan limbah harus ada sikap tegas oleh DPRD Makassar. 

“Permasalahan limbah ini harus kita buatkan klaster, antara PT Kima dan Luar Kima. Ini harus menjadi perhatian kita. Yang utama harus kita laksanakan adalah pembentukan tim DPRD bersama Gakkumdu, sekaligus dilaksanakan oji kualitas air,“ katanya.

Sugali juga menilai jika apa yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup hanya proses ferivikasi saja, namun tidak melaksanakan pemeriksaan lebih detail. Utamanya kepada perusahaan Makassar Tene. Sehinngga harus melibatkan pihak luar seperti Gakkumdu. 

“Apalagi hasil pertemuan kami dengan Kementrian Lingkungan Hidup, St Nurbaya baru-baru ini, telah ikut mengatensi pencemaran lingkungan di Sungai Tallo. ini harus betul-betul divcarikan solusinya,” tambahnya.

Dirut PT Kima, Zainuddin Mappa mengatakan jika seluruh limbah perusahaan yang ada di kima merupakan tanggungjawab PT Kima. Seluruh limbah telah ditangani dentan baik sebelum di buang. 

“Proses itu selesai, jadi limbah yang keluar benar-benar telah diproses,” singkatnya.