MAKASSAR – Seorang warga di Makassar melaporkan oknum berinisial MFP ke pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana penipuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Selasa (13/09/2022).

Baca JugaPolres Pelabuhan Makassar Gelar FGD Sikapi Kenaikan Harga BBM

Korban bernama Yeri melaporkan oknum tersebut sesuai Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : STBL/600/IX/2022/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL.

 

Yeri yang merasa dirugikan menceritakan bahwa, ia berkomunikasi dengan MFP yang mengaku bisa membantunya membuat SIM BII Umum dengan syarat KTP & biaya sebesar Rp. 2.800.000,- (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

 

Kemudian korban mengirimkan dana melalui transfer ke rekening MFP pada tanggal 4 September 2022.

 

Setelah korban membayar biaya pembuatan SIM tersebut, sampai sekarang oknum belum menepati janjinya dan banyak alasan tidak jelas.

 

“Tanggal 4 september 2022 saya kirimkan uang 2,8 juta yang katanya harus daftar dulu nanti diurus setelah ada paggilan dari dalam, tapi sampai hari ini saya belum dibuatkan SIM,” ungkapnya, Rabu (14/09/2022).

 

Lantaran tidak ada iktikad baik dari oknum agar mengembalikan uang tersebut, korban pun melaporkannya ke pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

 

“MFP kurang merespon komunikasi dan beralasan yakni, ketat pengawasan, diluar macet dan tunggu info dari orang dalam,” jelas Yeri.

 

Sama halnya yang disampaikan Fahruddin, korban sebelumnya yang baru mengetahui penipuan korban bahwa ternyata SIM yg dibuat diduga dilaminating/ditempeli plastik dan diduga palsu.

 

Yeri berharap, MFP punya iktikad baik dan segera sadar dengan perbuatannya hingga mengembalikan uang yang telah dikirim tersebut.