RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Dalam upaya meningkatkan kualitas sanitasi dan menjaga kebersihan lingkungan, Pemerintah Kota Makassar mengumumkan bahwa setiap individu yang bermukim atau melakukan usaha di wilayah yang dilalui dan dilayani jaringan perpipaan air limbah sistem terpusat wajib memanfaatkan jaringan perpipaan yang ada melalui pemasangan sambungan rumah.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) Peraturan Daerah Air Limbah Domestik Nomor 1 Tahun 2016 Kota Makassar.

Pemberitahuan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar, Zuhaelsi Zubir, melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Air Limbah (PAL) Dinas PU Makassar, Hamka Darwis.

“Wilayah-wilayah yang dimaksud dalam pemberitahuan ini mencakup Kecamatan Mamajang, Mariso, Tamalate, dan Ujung Pandang. Dalam rangka menciptakan lingkungan yang sehat dan mengurangi dampak negatif limbah, Pemerintah Kota Makassar mengharapkan partisipasi aktif dari semua penduduk dan pengusaha di wilayah ini,” Kata Hamka Darwis, Senin (29/5/2023).

Pemasangan sambungan rumah ke jaringan perpipaan air limbah sistem terpusat memiliki beberapa manfaat penting. Pertama, hal ini akan membantu mencegah pencemaran lingkungan dan penyakit yang disebabkan oleh pembuangan limbah yang tidak terkelola dengan baik. Dengan memanfaatkan jaringan perpipaan yang ada, limbah dapat diarahkan secara efisien ke tempat pemrosesan yang sesuai.

Kedua, penggunaan jaringan perpipaan akan mengurangi risiko pencemaran air tanah dan sungai di sekitar wilayah tersebut. Pembuangan limbah secara langsung ke lingkungan alami dapat menyebabkan kerusakan pada ekosistem air, termasuk mengancam kehidupan hewan dan tumbuhan serta mengurangi kualitas air yang tersedia bagi masyarakat.

Kepala UPT PAL Dinas PU Makassar, Hamka Darwis, menjelaskan bahwa pemasangan sambungan rumah ke jaringan perpipaan air limbah sistem terpusat merupakan langkah penting dalam menciptakan Makassar yang lebih bersih dan sehat. Ia menekankan pentingnya kesadaran dan keterlibatan semua warga dan pengusaha dalam mematuhi peraturan ini demi kebaikan bersama.