MAKASSAR – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulsel mengamankan aksi unjuk rasa pengungsi luar negeri di depan kantor IOM Makassar, Gedung Bosowa Sudirman, pada Senin (3/10/2022).

Baca juga : Ayah Lesti Kejora Unggah Foto Lawas Bersama Keluarga

Pengungsi yang berunjuk rasa merupakan pengungsi berkebangsaan Afghanistan terdiri dari laki-laki, perempuan dan anak-anak. Pengungsi ini menuntut International Organization for Migration (IOM) dan UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) untuk memastikan keberangkatan mereka ke negara ke-3.

Sebagai langkah awal, Kepala Rumah Detensi Imigrasi, Alimuddin melakukan tindakan persuasif kepada pengungsi untuk tetap tertib dan tetap mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia.

“Ibu, seharusnya ibu tidak boleh ikut dalam aksi unjuk rasa ini. Anak-anak juga tidak boleh ikut. Kasihan, Terlalu berbahaya. Belum lagi aturan-aturan yang kalian harus ikuti bila ingin berunjuk rasa, seperti Izin dari kepolisian setempat, batas jam untuk unjuk rasa, dan masih banyak lagi,” ujarnya.

Setelahnya, pengungsi perempuan di pisah untuk dapat berbicara dengan kondusif dengan perwakilan IOM, Son Ha Dinh dan Andry Yuan. Dicapai kesepakatan bahwa IOM dan UNHCR akan membuat pertemuan dengan perwakilan pengungsi pada minggu ke 2 bulan oktober.

Karudenim dan perwakilan pengungsi juga sempat berdialog didalam gedung bosowa. Pengungsi meminta izin untuk melaksanakan aksi sampai pada pukul 19.00 Wita dengan sebelumnya ingin melaksanakan aksi bakar lilin sebagai bentuk solidaritas dan duka cita terhadap teman-teman yang berada di Afghanistan setelah aksi pemboman di negaranya. Setelah aksi bakar lilin, Pengungsi membubarkan diri pada pukul 18.55 WITA.

Pengawasan terhadap pengungsi yang unjuk rasa ini merupakan tugas tambahan Rudenim sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri yaitu perihal pengawasan pengungsi dari luar negeri yaitu pengawasan yang dilakukan mulai dari ditemukannya pengungsi, pengawasan di tempat dan atau di luar tempat penampungan, pengawasan keberangkatkan pengungsi ke negara tujuan, pemulangan secara sukarela dan pendeportasian.