Sementara dalam proses KPR sebagaimana diketahui sertifikat adalah jaminan.

 

 

Lanjut Heru, mereka telah percaya kepada Bank BTN makanya ia langsung menandatangani berkas bersama warga lain.

 

 

“Kita kan percaya Bank BTN, jadi kami percaya sertifikat aman, jadi waktu itu saya langsung tanda tangan berkas saja bersama warga lainnya,” ucap Heru.

 

Salah satu warga lain, Shufyan yang menjadi warga Perumahan Kodam 3 juga mengalami hal yang sama, menjadi korban belum mendapatkan sertifikat hingga kini walaupun sudah melunasi kewajiban membayar kredit. Dia meminta pihak BTN bisa segera menyerahkan sertipikat hak milik kepada nasabahnya.

 

 

“Kalau rumah yang saya ambil saya cicil selama 15 Tahun, baru lunas tahun 2020 sampai hari ini sertipikat juga belum ada. Semoga bank BTN punya itikad baik memberikan sertipikat rumah yang kami cicil bertahun tahun,” ujar Shufyan.

 

 

Warga Perumahan Kodam 3 Kelurahan Katimbang tersebut, melakukan kredit kepemilikan rumah pada tahun 2005 di Bank BTN Cabang Makassar melalui pengembang PT Widya Kencana.