MAKASSAR – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI menggelar Monitoring dan evaluasi implementasi Inpres no 2 tahun 2021 di provinsi Sulawesi Selatan dan Barat.

Inpres ini menginstruksikan pendanaan untuk mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fokus Penganggaran yaitu untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Non ASN, Pengurus RT/RW, & Aparatur Desa, Guru, Tenaga Pendidikan & Tenaga Penyuluh, KUR, UMKM & PNM, Petani & Nelayan dan Pekerja Transportasi serta Petugas Pemilu.

Dalam kegiatan monev ini, hadir juga dari Kementerian Keuangan RI, Kementerian Dalam Negeri RI, Sekretariat Kabinet RI, dan Kantor Staf Presiden serta perwakilan dari 32 Kabupaten/ Kota Se – Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat bersama dinas terkait di Hotel Gammara Makassar Kamis (22/2/2024).

Coverage Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan sampai dengan Desember 2023, pekerja yang sudah terlindungi 1,3 juta atau mencapai 47,91 % dari jumlah pekerja sejumlah 2,79 juta sementara di Provinsi Sulawesi Barat pekerja yang sudah terlindungi 190 ribu atau baru mencapai 44,74% dari jumlah pekerja di Provinsi Sulawesi Barat sejumlah 425 ribu.

Di Provinsi Sulawesi Selatan selama tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, jumlah klaim yang sudah disalurkan sejumlah 250.037 pekerja dengan jumlah nilai santunan manfaat sebesar 3,5 Triliun.

Sementara di Sulawesi Barat jumlah klaim yang sudah disalurkan sejumlah 36.371 pekerja dengan jumlah nilai santunan manfaat sebesar 536,5 Miliar

Asisten II Pemprov Sulsel, Muh Ihsan mengungkapkan implementasi Inpres no 2 tahun 2021 merupakan wujud kehadiran negara dan pemerintah dalam memberikan jaminan sosial bagi warga masyarakat yang dalam hal ini diwujudkan melalui kegiatan hari ini.